Program Visa Waiver

Halaman ini:


Uraian

The Program Visa Waiver (VWP) mengizinkan warga negara dari negara-negara menlakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk turis atau bisnis (tujuan pengunjung visa) untuk tinggal selama 90 hari atau kurang tanpa mendapatkan visa. Tidak semua negara bisa bergabung dengan VWP, dan tidak semua pengunjung dari negara VWP layak untuk menggunakan program ini. Para pengunjung VWP diminta mengajukan untuk pengesahan melalui Electronic System for Travel Authorization (ESTA), diperiksa sewaktu di pintu masuk ke Amerika Serikat, dan di adakan oleh Department of Homeland Security’s program OBIM.

*Negara Anggota

Andorra
Australia
Austria
Belanda
Belgia
Brunei
Chile
Denmark
Estonia
Finlandia
Greece
Hungaria
Iceland
Inggris

Irlandia
Italia
Jerman
Jepang
Korea Selatan
Kroasia
Latvia
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Malta
Monako
Norwegia

Perancis
Polandia
Portugal
Republik Ceko
San Marino
Selandia Baru
Singapura
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan

Warga dari negara-negara anggota bisa melakukan perjalanan tanpa visa untuk kunjungan turis dan bisnis selama 90 hari atau kurang jika mereka bisa memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:

  • Memiliki paspor dengan chip terintegrasi (paspor-e)
  • Mendaftar on-line melalui Electronic System for Travel Authorization (ESTA)
  • Memenuhi standar kondisi VWP berikut dibawah ini

Untuk warga negara Kanada, Mexico, dan teritori negara diluar British Bermuda, silakan kunjungi situs web State Department’s Travel.

*Sesuai dengan semua referensi untuk “Negara” atau “ Negara-negara” di halaman ini, perlu diketahui bahwa Taiwan Relations Act of 1979, Pub. L. No. 96-8, Section 4(b)(1), menyatakan bahwa “kapan saja hukum Amerika Serikat yang merujuk atau berhubungan dengan negara luar, bangsa, negara bagian, pemerintahan atau lembaga yang sama, peraturan tersebut harus termasuk dan sesuai dengan Taiwan. “22 U.S.C. § 3303(b)(1). Sesuai dengan semua referensi untuk “Negara” atau “ Negara-negara” di peraturan Program Visa Waiver, Section 217 of the Immigration and Nationality Act, 8 U.S.C. 1187, adalah termasuk Taiwan. Ini sesuai dengan peraturan one-china oleh Amerika Serikat, dikarenakan Amerika Serikat telah menjaga hubungan yang tidak resmi dengan Taiwan sejak 1979.

Kualifikasi

Untuk masuk ke Amerika menggunakan Program Visa Waiver, pelancong diharuskan:

  • Warga negara dari salah satu negara dalam daftar diatas, dan memiliki passport yang sesuai untuk PVW.
  • Memiliki persetujuan ESTA.
  • Tinggal di Amerika untuk 90 hari atau kurang.
  • Berencana bepergian untuk:
    a. Bisnis – Tujuan perjalanan terencana anda adalah dalam rangka berkonsultasi dengan rekan bisnis, untuk menghadiri konvensi, atau konferensi untuk suatu tanggal tertentu, menyelesaian suatu keadaan, atau negosiasi kontrak.
    b. Rekreasi/Wisatawan – Tujuan perjalanan terencana anda adalah untuk perjalanan yang bersifat rekreasi, termasuk pariwisata, jalan-jalan (liburan), hiburan, kunjungan kepada teman atau kerabat, istirahat, perawatan medis, kegiatan yang bersifat persaudaraaan, keikutsertaan amatis, yang tidak akan mendapatkan imbalan, dalam bidang musik, olahraga, dan kegiatan atau perlombaan sejenisnya.
    c. Transit – Jika anda bepergian melewati Amerika.

DAN jika masuk ke Amerika menggunakan jalur udara atau laut :

  • Memiliki tiket pulang pergi atau perjalanan selanjutnya. Jika bepergian menggunakan tiket elektronik, salinan dari daftar perjalanan harus disimpan untuk ditunjukan kepada petugas inspeksi imigrasi. Pelancong dengan tiket sekali jalan dengan tujuan akhir Mexico, Kanada, Bermuda atau Kepulauan Karibia haruslah penduduk tetap dari wilayah tersebut
  • Memasuki Amerika dengan menggunakan jasa pengangkutan jalur udara atau air yang telah setuju untuk berpartisipasi dalam program. Ini termasuk maskapai penerbangan Amerika yang telah masuk ke dalam perjanjian dengan Departemen Keamanaan Dalam Negeri untuk mengangkut penumpang dengan menggunakan Program Visa Waiver.

Jika memasuki Amerika dengan jalur darat dari Kanada atau Mexico, dokumentasi yang diminta adalah sama, kecuali bahwa tidak ada persyaratan untuk tiket pulang pergi dan tandatangan dari jasa pengangkutan. Anda harus meyakinkan petugas pemeriksa bahwa anda memiliki dana yang cukup untuk menanggung diri anda selama masa tinggal anda dan untuk meninggalkan Amerika.

Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA)

Pada tanggal 1 April 2016, pengunjung yang dapat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat melalui Program Visa Waiver harus memiliki paspor elektronik yang berlaku. Aturan ini berlaku bahkan untuk mereka yang memiliki Electronic System for Travel Authorization (ESTA) yang berlaku. Paspor elektronik memiliki simbol ini di sampulnya:

Wisatawan dalam kategori berikut harus mendapatkan visa sebelum melakukan perjalanan ke Amerika karena mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan di bawah Program Bebas Visa.

  • Warga negara dari negara VWP yang telah melakukan perjalanan ke atau berada di Republik Demokratik Rakyat Korea, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, atau Yaman pada atau setelah tanggal 1 Maret 2011 (dengan pengecualian terbatas untuk perjalanan untuk tujuan diplomatik atau militer dalam pelayanan negara VWP.
  • Warga negara dari negara VWP yang telah melakukan perjalanan ke atau berada di Kuba pada atau setelah tanggal 12 Januari 2021 (dengan pengecualian terbatas untuk perjalanan untuk tujuan diplomatik atau militer dalam pelayanan di negara VWP.
  • Warga negara dari negara VWP yang juga merupakan warga negara Kuba, Republik Demokratik Rakyat Korea, Iran, Irak, Sudan, atau Suriah.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk pengunjung VWP yang kehadirannya di negara-negara tersebut adalah untuk melakukan dinas militer di angkatan bersenjata negara VWP, atau untuk menjalankan tugas resmi sebagai pegawai tetap pemerintah negara VWP.

Sekretaris Keamanan Dalam Negeri dapat mengesampingkan pembatasan VWP ini jika dia memutuskan bahwa pengabaian tersebut ada dalam penegakan hukum atau kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat. Pengabaian semacam itu hanya akan diberikan berdasarkan kasus per kasus. Secara umum, kategori pengunjung yang mungkin memenuhi syarat untuk pengabaian meliputi:

    • Orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke Irak, Iran, Korea Utara, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, dan / atau Yaman atas nama organisasi internasional, organisasi regional, atau pemerintah daerah dengan tugas resmi;
    • Orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke Irak, Iran, Korea Utara, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, dan / atau Yaman atas nama organisasi kemanusiaan non-pemerintah (LSM); dan
    • Individu yang telah melakukan perjalanan ke Irak, Iran, Korea Utara, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, dan / atau Yaman sebagai jurnalis untuk tujuan pelaporan.
    • Individu yang melakukan perjalanan ke Iran untuk tujuan terkait bisnis yang sah setelah kesimpulan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (14 Juli 2015); dan
    • Individu yang telah melakukan perjalanan ke Irak untuk tujuan terkait bisnis yang sah.

Formulir aplikasi ESTA yang diperbarui telah tersedia tersedia. Formulir baru berisi pertanyaan tambahan untuk memenuhi persyaratan kelayakan perjalanan baru yang disebut dalam Undang-Undang. Kami mendorong para pengunjung yang mencari ESTA untuk menggunakan sistem yang disempurnakan, yang akan membantu dalam membuat penentuan individu tentang potensi pemberian pengabaian. Tidak ada aplikasi terpisah untuk pengabaian.

Pemegang ESTA saat ini harus memeriksa status ESTA mereka sebelum melakukan perjalanan di situs web CBP, https://esta.cbp.dhs.gov/esta/.

 

Masa berlaku Paspor : Pengunjung yang bepergian ke Amerika diharuskan memiliki paspor yang masih berlaku untuk enam bulan setelah rencana masa tinggal mereka di Amerika. Warga negara dari negara terdaftar dalam Keanggotaan Enam Bulan Terbaru adalah dikecualikan dari persyaratan enam bulan dan hanya perlu memiliki sebuah paspor yang berlaku selama rencana masa tinggal. Jika anda bepergian tanpa visa dengan Program Visa waiver, paspor anda harus masih berlaku untuk 90 hari. Jika paspor anda tidak berlaku untuk 90 hari, anda akan diperkenankan masuk ke Amerika sampai tanggal berakhirnya paspor.

Jika anda pengunjung dari negara PVW dan paspor anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan ini, anda mungkin ingin mempertimbangan untuk mendapatkan PVW. Ajukanlah paspor yang dapat-dibaca-mesin yang baru dari pihak yang berwenang mengeluarkan paspor di negara kewarganegaraan anda. Jika tidak anda tidak dapat bepergian menggunakan PVW dan anda harus mendapatkan visa di paspor anda yang masih berlaku untuk masuk ke Amerika.

Tidak Memenuhi Persyaratan

Beberapa penunjung mungkin tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Amerika tanpa visa dengan PVW. Ini termasuk orang-orang yang pernah ditahan, juga jika penahanan tersebut tidak berakhir menjadi tuntutan kriminal, mereka yang dengan catatan kriminal (walaupun jika ada pengecualian, amnesti, atau pengurangan lainnya), penyakit kekurangan komunikasi yang serius, mereka yang pernah ditolak masuk ke, atau pernah dideportasi dari Amerika, atau pernah sebelumnya tinggal melebihi masa tinggal dalam program visa waiver. Penunjung tersebut harus mengajukan visa. Jika mereka mencoba untuk bepergian tanpa dengan visa, mereka mungkin akan ditolak masuk ke Amerika.

Dalam rangka peningkatan Visa Waiver Program (VWP) dan Terrorist Travel Prevention Act of 2015, mereka yang telah melakukan perjalanan atau yang telah ada di  Iran, Irak, Korea Utara Libya, Somalia, Sudan, Suriah atau Yaman pada atau setelah 1 Maret 2011 (dengan pengecualian terbatas untuk perjalanan dengan tujuan diplomatik atau militer dalam rangka tugas dari negara VWP) ATAU wisatawan yang juga warga negara Iran, Irak, Korea Utara, Sudan, dan/atau Suriah sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan VWP. Untuk lebih jelas tentang perubahan-perubahan di bawah Peningkatan Program Pengabaian Visa dan Undang-Undang Pencegahan Perjalanan Teroris 2015 (UU), silakan kunjungi http://cbp.gov/travel/international-visitors/visa-waiver-program.

Pengunjung dengan tuntutan ringan lalu lintas yang tidak berakibat dalam penahanan dan/atau tuntutan pembuktian dapat bepergian tanpa visa, kecuali jika terbukti sebaliknya. Jika tuntutan lalu lintas terjadi saat anda di Amerika dan anda mendapatkan denda terhadap anda dan anda tidak menghadiri sidang pengadilan, ada kemungkinan aka nada tuntutan untuk penahanan anda dan akan akan mengalami permasalahan jika mengajukan permohonan masuk ke Amerika. Oleh karena ini, anda perlu untuk menyelesaikan permasalahan sebelum bepergian dengan menghubungi pengadilan dimana anda diajukan.

Perjalanan tanpa visa tidak termasuk untuk mereka yang berencana untuk belajar, bekerja atau tinggal di Amerika lebih dari 90 hari atau kemungkinan mereka berkeinginan untuk merubah status mereka (dari wisatawan menjadi pelajar, dll) setelah berada di Amerika. Pengunjung tersebut membutuhkan visa. Jika petugas imigrasi berkeyaninan bahwa pelancong tanpa visa adalah hendak belajar, bekerja atau tinggal lebih dari 90 hari, maka petugas akan menolak kedatangan pengunjung.

Penolakan ESTA

Pengunjung yang ditolak atas ESTA tidak dapat bepergian dengan PVW. Silakan ajukan visa sebelum keberangkatan.

Pemohon dari Kanada, Meksiko dan Bermuda

Kanada, Meksiko dan Bermuda bukan merupakan anggota dari Program Visa Waiver. Akta Imigrasi dan Kewarganegaraan menyediakan perjalanan tanpa visa untuk warganegara Kanada dan Bermuda pada beberapa keadaan. Lihat Kewarganegaraan Kanada dan Bermuda. Karena mereka bukan merupakan bagian dari Program Visa Waiver, persyaratan PVW untuk passport terbaca-mesin atau biometrik tidak berlaku untuk kewarganegaraan Kanada, Meksiko, dan Bermuda. Perlu dicatat bahwa beberapa warganegara Kanada dan Bermuda yang bepergian ke Amerika Serikat memerlukan visa non-imigran.

Informasi Lain

Pelajari lebih mengenai Program Visa Waiver di website Department of State..

Jangan menghubungi Kedutaan atau layanan kontak kami untuk pertanyaan mengenai Electronic System for Travel Authorization (ESTA). Proses ini dimiliki oleh Department of Homeland Security. Segala pertanyaan berkenaan dengan proses ESTA ditujukan kepada Department of Homeland Security.