Visa Pekerja Agama

Tanya Jawab

Uraian

Akte Imigrasi dan Kewarganegaraan (INA) 101(a)(15)(R) menyediakan visa non-imigran kategori "R" bagi individu yang ingin masuk ke AS untuk bekerja dalam kapasitas keagamanaan untuk sementara waktu.

Kualifikasi

Para pekerja bidang keagamaan termasuk orang yang terotorisasi oleh organisasi yang dikenal untuk melakukan pelayanan keagamaan dan menjalankan kewajiban lainnya yang biasanya dilakukan oleh anggota klergi dari agama tersebut yang sudah terotorisasi, serta pekerja yang ikut serta dalam pelatihan atau pekerjaan bidang keagamaan. Anda harus memenuhi kriteria berikut jika anda membutuhkan visa pekerja agama:

  • Pemohon visa harus merupakan anggota denominasi keagamaan yang dikenal sebagai organisasi keagamaan nonprofit di AS;
  • Denominasi keagamaan dan semua cabangnya, bila ada, merupakan pengecualian dari pajak atau berkualifikasi untuk status pengecualian-pajak; serta
  • Pemohon visa merupakan (seorang):

a) anggota denominasi selama dua tahun, yang sebelumnya melamar sebagai status pekerja bidang keagamaan;

(b) berencana untuk bekerja sebagai minister dari denominasi tersebut, atau dalam pekerjaan keagamaan atau pelatihan untuk organisasi ternama dan nirlaba (atau cabang pengecualian pajak seperti organisasi tersebut);

(c) Pemohon visa telah tinggal dan secara fisik hadir di luar AS untuk tahun sebelumnya, bila ia telah tinggal lima tahun dalam kategori ini.

Tidak ada persyaratan bahwa individu yang melamar untuk visa R memiliki tempat tinggal di luar negeri yang mana mereka tidak punya maksud untuk mengabaikannya. Bagaimanapun, mereka harus bertujuan untuk berangkat ke AS. pada akhir status hukum mereka, tidak ada indikasi tertentu atau bukti sebaliknya.

Petisi

Organisasi keagamaan harus mengajukan formulir I-129, petisi bagi Pekerja non-imigran, kepada with the U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS). Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan formulir I-129, juga persyaratannya, silahkan merujuk pada USCIS situs web R-1 Temporary Nonimmigrant Religious Worker.

Catatan: Organisasi Keagamaan harus mengajukan petisi sesegera mungkin (tetapi tidak lebih dari 6 bulan sebelum pekerjaan yang ditawarkan akan dimulai) agar memiliki waktu yang cukup untuk petisi dan selanjutnya proses visa.
 

Petisi harus disetujui oleh USCIS sebelum pekerja bidang keagamaan dapat mengajukan visa pada Kedubes atau Konsulat AS di luar negeri. Ketika petisi disetujui, para atasan atau agen dikirimi Notice of Action, Formulir I-797, sebagai pemberitahuan persetujuan petisi. Persetujuan petisi diverifikasi melalui Department of State's Petition Information Management Service (PIMS) (PIMS) pada saat pemohon visa diwawancara.

Para pemohon visa harus membawa nomor bukti penerimaan petisi I-129 yang disetujui, agar persetujuan petisi dapat diverifikasi. Persetujuan petisi tidak menjamin akan diberikan visa kepada pemohon visa bila ditemukan tidak memenuhi persyaratan di bawah hukum imigrasi AS

Butir Permohonan

Setiap pemohon visa untuk visa H, L, O, P atau Q harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Permohonan Elektronik Visa Non-imigran secara Online, Formulir DS-160. Kunjungi situs web DS-160 kami untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses DS-160 secara on-line.
  • Paspor yang berlaku untuk melakukan perjalanan ke AS dengan masa berlaku setidaknya enam bulan dari periode tinggal di AS (kecuali jika ada perjanjian spesifik antar negara yang memberikan pengecualian). Jika ada lebih dari satu orang yang tertera dalam satu paspor, setiap orang wajib mengajukan permohonan visa secara terpisah.
  • Satu (1) foto berukuran 2"x2" (5cmx5cm). Halaman ini memiliki informasi mengenai format foto yang diperlukan.
  • Tanda terima yang menunjukkan pembayaran proses permohonan visa non-imigran tidak dapat dikembalikan yang harus dibayarkan dalam mata uang lokal. Halaman ini memiliki informasi lebih lanjut tentang membayarkan biaya ini. Jika visa sudah dikeluarkan, mungkin akan ada tambahan biaya penerbitan visa resiprositas (visa timbal balik), tergantung pada kewarganegaraan anda. Website Department of State dapat membantu mengetahui apakah anda harus membayar biaya penerbitan visa timbal balik dan berapa jumlah biaya ini.
  • Nomor bukti penerimaan dicetak pada petisi I-129 yang disetujui. (Catatan: Formulir I-797 tidak lagi diminta pada saat wawancara).

Selain barang-barang ini, anda harus menunjukkan surat janji wawancara mengkonfirmasikan bahwa anda memesan janji melalui layanan ini. Anda juga dapat membawa dokumen apapun yang mendukung informasi yang diberikan kepada petugas konsuler.

Dokumen Pendukung

Dokumen-dokumen pendukung hanya salah satu dari banyak faktor yang akan dipertimbangkan petugas konsuler dalam wawancara anda. Petugas konsuler melihat setiap permohonan secara perorangan dan mempertimbangkan faktor profesional, sosial, budaya dan lainnya. Petugas konsuler dapat mempertimbangkan niat tertentu pemohon visa, situasi keluarga, dan rencana jangka panjang dan prospek di negara mereka tinggal. Setiap kasus diperiksa secara perorangan dan setiap pertimbangan diberikan di bawah lindungan hukum.

Perhatian: Jangan lampirkan dokumen palsu. Penipuan atau kekeliruan dapat mengakibatkan tidak layak memperoleh visa secara tetap/selamanya. Jika kerahasiaan merupakan hal yang harus diperhatikan, pemohon visa harus membawa dokumen dalam amplop tertutup ke Kedubes. Kedubes tidak akan memberikan informasi ini kepada siapa pun akan menghormati kerahasiaan informasi tersebut.

Anda harus membawa dokumen berikut pada saat wawancara:

  • Sebuah surat dari pejabat yang terotorisasi dari unit khusus yang mensertifikasi organisasi yang mempekerjakan: bahwa bila keanggotaan keagamaan pemohon visa didapatkan, secara keseluruhan atau sebagian, di luar AS, organisasi keagamaan asing dan AS tergolong pada denominasi keagamaan yang sama; dan bahwa, secepatnya sebelum aplikasi untuk visa R, pihak asing luar telah menjadi anggota denominasi keagmaan untuk periode dua tahun seperti yang diminta;
  • Bila pemohon visa merupakan seorang menteri, pemohon visa terotorisasi untuk melakukan pelayanan keagamaan untuk denominasi tersebut. Kewajibannya seharusnya dijelaskan dengan jelas; atau
  • Bila pemohon visa adalah professional bidang keagamaan, pemohon visa memiliki setidaknya sarjana S1 atau yang setara, dan kesarjanaannya diwajibkan untuk masuk ke profesi keagamaan; atau;
  • Bila pemohon visa akan bekerja di pelatihan non profesional atau pekerjaan, ia dikualifikasikan bila jenis pekerjaannya berhubungan dengan fungsi keagamaan tradisional;
  • Pengaturan remunerasi, termasuk jumlah dan sumber gaji, jenis lain dari kompensasi seperti makanan dan rumah, dan keuntungan lainnya yang senilai dengan uang dapat ditetapkan, dan sebuah pernyataan apakah remunerasi tersebut ditukar dengan pelayanan yang sudah diberikan;
  • Nama dan lokasi dari unit organisasi khusus dari denominasi keagamaan atau cabangnya untuk dimana pelamar akan menyediakan pelayanan ini;
  • Bila pihak asing akan bekerja untuk organisasi dimana berafiliasi dengan denominasi keagamaan, harus ada penjelasan dari sifat hubungan diantara keduanya;
  • Bukti dari aset organisasi keagamaan dan metode pengoperasiannya; dan
  • Dokumen organisasi dari perusahaan di bawah hukum negara yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa Pekerja Agama, kunjungi website Department of State.