Penolakan Aplikasi Dibawah INA 221(g)

DI HALAMAN INI:


Rincian

Penolakan visa yang berdasar pada pasal 221 (g) mengindikasikan bahwa ada informasi penting yang tidak lengkap dari permohonan pengajuan visa atau ada penundaan yang berkaitan dengan proses administratif. Di akhir wawancara, petugas konsuler yang mewawancarai anda akan memberitahu jika permohonan visa anda ditangguhkan sesuai dengan pasal 221 (g) karena membutuhkan informasi lebih lanjut. Petugas akan memberitahu mengenai apakah kasus anda harus menjalani tahapan proses administratif, atau meminta anda untuk menyerahkan dokumen tambahan.

Jika informasi lebih lanjut diperlukan, petugas konsuler akan memberitahu anda cara mengirimkan informasi tersebut. Jika aplikasi anda ditolak dibawah 221(g), anda akan diberikan surat tertulis yang memberitahu anda tentang penolakan visa dan akan memiliki 12 bulan sejak tanggal itu untuk menyerahkan dokumen yang diminta tanpa harus mengajukan permohonan kembali dan tanpa harus membayar biaya aplikasi visa baru. Jika anda tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu satu tahun, permohonan anda dapat diberhentikan sesuai bagian 203 (g) dari Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan.

Jika Kedubes / Konsulat meminta informasi tambahan, anda harus menyerahkan dokumen tersebut melalui jasa kurir RPX. Halaman ini menjelaskan cara mengirimkan dokumen anda ke Kedubes AS di Jakarta atau Konsulat Jenderal di Surabaya.

Informasi Lainnya

Beberapa aplikasi visa yang ditolak dibawah 221(g) mungkin memerlukan proses administrasi lebih lanjut. Ketika proses administrasi diperlukan, petugas konsuler akan memberi tahu pemohon pada akhir wawancara. Waktu pemrosesan administratif akan bervariasi berdasarkan keadaan masing-masing kasus. Kecuali dalam kasus perjalanan darurat (yaitu penyakit serius, cedera, atau kematian dalam keluarga dekat anda), sebelum mengajukan pertanyaan tentang status pemrosesan administrasi, pemohon harus menunggu setidaknya 180 hari dari tanggal wawancara atau penyerahan dokumen tambahan.

Catatan: Pemohon yang kasusnya ditolak karena proses administrasi dapat menghubungi Kedutaan Besar AS Jakarta / Surabaya untuk memeriksa status kasus mereka.

Anda dapat memeriksa status aplikasi visa imigran anda secara online disini dengan memasukkan nomor case anda

Tidak Memenuhi Syarat Visa dan Waiver

Anda dapat memeriksa status aplikasi visa imigran anda secara online disini dengan memasukkan lokasi wawancara dan nomor case anda. Harap dicatat bahwa kasus anda akan tetap dalam status ditolak kecuali petugas konsuler memutuskan anda memenuhi syarat untuk visa anda.