Menyerahkan Dokumen 221(g)

Kedubes AS dapat mengeluarkan surat "221 (g)" yang meminta anda untuk mengirimkan dokumen atau informasi tambahan yang berkaitan dengan permohonan visa. Permohonan visa akan disimpan di Kedubes hingga anda menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta.

Semua dokumen dan informasi tambahan yang diminta oleh Kedubes dalam surat 221 (g) harus diserahkan ke lokasi kurir terdekat dalam waktu satu tahun sejak surat 221 (g) diberikan kepada Anda. Kelalaian dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu satu tahun akan mengakibatkan penangguhan permohonan dan anda harus mengajukan permohonan visa baru (dengan semua biaya yang terkait) untuk melanjutkan proses permohonan visa yang sudah berjalan.

Prosedur Pengiriman Dokumen 221(g) ke Kedubes

Langkah 1: Klik tautan penyerahan dokumen 221(g) untuk mencetak bukti penyerahan dokumen 221 (g) yang anda perlukan untuk diberikan ke kantor kurir. Selain itu, pemohon visa yang ingin merubah alamat kurir dapat merubahnya melalui tautan tersebut.

Langkah 2: Kunjungi kantor kurir terdekat dengan membawa bukti penyerahan dokumen 221 (g), surat 221 (g) yang diberikan oleh konsuler dan semua dokumen yang diperlukan.

Langkah 3: Saat berada di kantor kurir, serahkan semua dokumen dan bukti penyerahan dokumen 221 (g). Kurir akan memberi anda salinan atas biaya tagihan pengiriman sebagai tanda bukti penerimaan dokumen 221 (g).

Langkah 4: Kurir akan mengirimkan dokumen anda ke lokasi konsuler tempat di mana anda diwawancarai.

Langkah 5: Pemohon visa akan menerima paspor yang dikirimkan ke alamat yang sudah diberikan, dengan visa didalamnya atau surat 221 (g) yang baru.